Kasus intimidasi yang dialami oleh wartawan televisi di Mataram merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kejadian ini menunjukkan perlunya adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran terhadap kebebasan pers agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Para wartawan juga perlu mendapatkan perlindungan yang nyata dan dijamin keamanannya dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka, tanpa harus merasa terintimidasi atau menjadi korban dari orang-orang yang tidak menghargai peran mereka dalam pembangunan demokrasi dan pemberantasan kejahatan.
Ketiga wartawan tersebut sudah memberikan pengaduan resmi terkait kasus intimidasi yang mereka alami dan diharapkan pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Keberadaan wartawan televisi seperti Herman Zuhdi, Rahmatul Kautsar, dan Sofi sangat penting dalam menjaga kebebasan pers dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan tidak dapat diintimidasi oleh pihak manapun, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.