Berdasarkan UU tersebut, setiap wartawan memiliki hak untuk mengakses informasi dan sumber berita secara bebas, tanpa diintimidasi atau dilarang dengan alasan apapun. Hak ini diberikan dengan asumsi agar masyarakat memiliki akses yang bebas terhadap informasi yang berkualitas dan akurat. Dengan demikian, tindakan intimidasi yang dialami oleh wartawan televisi di Mataram tidak hanya merugikan para jurnalis tersebut, namun juga melanggar prinsip-prinsip dasar pers dalam menyajikan informasi kepada publik.
Seorang penyidik perempuan meminta Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar menghapus rekaman yang telah diambil. Ketika diminta penjelasan, aparat hanya mengatakan akan memberikan keterangan melalui Kanit (kepala unit). Namun, hingga kegiatan selesai, tidak ada klarifikasi yang diberikan.
Penolakan tersebut juga memberikan gambaran bahwa kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka Agus mungkin memiliki latar belakang yang lebih dalam dan sensitif. Keterlibatan orang-orang yang berusaha menghalangi proses liputan jurnalistik menimbulkan dugaan bahwa kasus ini memiliki potensi untuk melibatkan pihak-pihak tertentu yang tidak ingin informasi terungkap ke publik. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran wartawan dalam memastikan bahwa kebenaran dan keadilan bisa terwujud, serta memberikan perlindungan kepada korban yang berpotensi menjadi korban sekunder akibat peristiwa tersebut.