Tampang

Tiga Wartawan Diintimidasi saat Meliput Kasus Pelecehan Tersangka Agus

6 Des 2024 21:22 wib. 58
0 0
Tiga Wartawan Diintimidasi saat Meliput Kasus Pelecehan Tersangka Agus
Sumber foto: Google

Pada tanggal 3 Desember 2024, ketika Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar dari tvOne serta Sofi dari RTV tiba di rumah tersangka pria disabilitas yang dikenal dengan inisial IWAS alias Agus di Mataram, mereka tidak menyangka akan menghadapi intimidasi yang mereka alami. Para wartawan yang hendak meliput kasus dugaan pelecehan seksual ini, justru dilarang untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka. Kejadian ini telah menimbulkan pro-kontra dan menyita perhatian publik, terutama terkait dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan televisi memegang peran penting dalam memberikan informasi secara luas kepada masyarakat. Mereka bertindak sebagai mata dan telinga publik, memastikan berita yang diterima oleh masyarakat adalah informasi yang akurat dan faktual. Oleh karena itu, tindakan intimidasi yang dialami oleh wartawan televisi di Mataram tidak hanya merugikan para jurnalis tersebut, namun juga merugikan masyarakat yang berhak mengetahui informasi yang sebenarnya.

Ketika Herman Zuhdi, Rahmatul Kautsar, dan Sofi tiba di rumah Agus untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka, Saat hendak mengambil gambar keberadaan para penyidik, seorang anggota penyidik menanyakan asal media mereka. Setelah menyebutkan identitas masing-masing, tiga polisi dan satu anggota TNI melarang pengambilan gambar. Upaya mereka untuk menjelaskan bahwa tugas mereka dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dihiraukan, bahkan dianggap sebagai ancaman kosong.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.