Tampang

Terbaru, Anak Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate Imigrasi

6 Sep 2024 15:04 wib. 346
0 0
Terbaru, Anak Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate Imigrasi
Sumber foto: Google

Tampang.com | Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan sistem autogate di Indonesia. Per 26 Agustus 2024, anak-anak warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang berusia enam tahun atau lebih, kini diperbolehkan untuk melintas masuk atau keluar Indonesia dengan menggunakan sistem autogate. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya modernisasi layanan imigrasi, serta sebagai bentuk implementasi teknologi face recognition yang semakin canggih.

Dalam perkembangan teknologi yang semakin pesat, penggunaan face recognition menjadi semakin umum dan terintegrasi dalam berbagai sektor, termasuk dalam sistem keamanan dan pengawasan di bandara. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi face recognition, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap dapat meningkatkan efisiensi serta kualitas layanan imigrasi bagi masyarakat, termasuk khususnya bagi anak usia enam tahun atau lebih.

Sebelumnya, anak-anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan manual dan tidak diperbolehkan menggunakan layanan autogate. Namun, dengan adanya kebijakan terbaru ini, anak usia enam tahun atau lebih dapat merasakan kemudahan dalam proses pemeriksaan imigrasi di pintu masuk dan keluar Indonesia. Hal ini tentunya memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi orang tua serta anak-anak yang melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke dalam negeri.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?