Pengakuan Tari Setabik sebagai Warisan Budaya Tak Benda tidak hanya membawa kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Muba, tetapi juga membawa tanggung jawab besar untuk terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya ini. Dilengkapi dengan sertifikat resmi, diharapkan keberadaan Tari Setabik dapat semakin mendapatkan perhatian dan dukungan dalam bentuk pengembangan, dokumentasi, serta promosi.
Pengakuan ini juga menjadi pendorong untuk memperkuat identitas budaya lokal, serta turut memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui rasa kebersamaan dalam melestarikan warisan budaya. Selain itu, melalui pengakuan ini, diharapkan Tari Setabik dapat menjadi magnet pariwisata yang menarik, sehingga dapat turut mengangkat potensi pariwisata di daerah tersebut serta memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Pengakuan Tari Setabik sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia menegaskan bahwa kekayaan budaya Indonesia begitu beragam dan patut untuk dilestarikan. Hal ini juga menjadi momentum penting untuk terus mendukung upaya pemeliharaan dan pengembangan warisan budaya tak benda di berbagai daerah di Indonesia. Selamat untuk Tari Setabik sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang patut kita lestarikan dan banggakan.