Mendapatkan manfaat dari kerja sama riset dan inovasi di sektor pertambangan.
Menjadi mitra dalam pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan.
Mendapatkan dana hibah atau kerja sama dari perusahaan tambang untuk kepentingan akademik dan penelitian.
Namun, mereka tidak akan memiliki izin langsung untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam.
Izin Tambang Tetap untuk BUMN, BUMD, dan Swasta, Dalam keputusan terbaru ini, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) hanya akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu, yaitu:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki pengalaman dalam mengelola sumber daya alam.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi lokal.
- Swasta yang memenuhi persyaratan ketat dan mengikuti regulasi yang berlaku.
Menurut Supratman Andi Atgas, langkah ini bertujuan untuk menjaga tata kelola pertambangan agar lebih transparan dan profesional.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa industri pertambangan dikelola oleh entitas yang memang memiliki kompetensi, bukan oleh perguruan tinggi yang seharusnya lebih fokus pada riset dan pendidikan," jelasnya.
Keputusan ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Jika perguruan tinggi diberikan izin tambang, dikhawatirkan akan muncul berbagai masalah administratif, etika, dan hukum yang dapat mengganggu fungsi utama universitas sebagai lembaga pendidikan.