Dalam dunia bisnis jasa retailer (pedagang eceran) seperti supermarket dan minimarket, keberadaan sertifikat halal telah menjadi sebuah aspek yang sangat penting. Meskipun mungkin terdengar kontradiktif, aturan bahwa jasa retailer, termasuk supermarket, wajib memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski menjual produk nonhalal, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar kehalalan dalam bisnis ini.
Sertifikat halal dari MUI lebih dari sekadar tanda kepatuhan, tetapi juga merupakan kunci bagi jasa retailer untuk memperluas pasar konsumen mereka. Dalam konteks ini, sertifikat halal tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi strategi pemasaran yang cukup penting. Karena mayoritas konsumen di Indonesia adalah Muslim yang memperhatikan kehalalan produk yang mereka konsumsi, memiliki sertifikat halal dapat menjadikan jasa retailer sebagai pilihan utama bagi konsumen tersebut.
Kepentingan akan sertifikat halal ini juga semakin diperkuat dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan jasa retailer untuk memiliki sertifikat halal meskipun mereka menjual produk nonhalal. Hal ini sejalan dengan semangat untuk melindungi konsumen Muslim dari ketidakjelasan kehalalan produk yang mereka beli, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual di jasa retailer.