retailer bukan termasuk produk, melainkan jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman yang wajib bersertifikat halal. Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang wajib bebas dari najis yang dapat mengkontaminasi bahan maupun produk halal.
Dalam peraturan tersebut, sertifikat halal wajib dimiliki oleh semua barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetika, dan produk kimia. Meskipun dapat terdengar agak aneh bahwa jasa retailer harus memiliki sertifikat halal meskipun hanya menjual produk nonhalal, hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam syariat Islam. Prinsip ini menegaskan bahwa segala sesuatu dilarang kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa itu halal.
Pentingnya sertifikat halal dalam jasa retailer juga mencakup bagaimana produk nonhalal disimpan dan diproses. Dengan memiliki sertifikat halal, jasa retailer harus memastikan bahwa produk nonhalal tersebut tidak terkontaminasi dengan produk halal. Hal ini melibatkan proses logistik dan manajemen gudang yang ketat untuk memastikan pemisahan antara produk halal dan nonhalal.