Tampang.com | Kasus uang palsu senilai Rp 740 triliun yang melibatkan sertifikat SBN dan deposito Bank Indonesia (BI) yang terungkap di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. BI memastikan bahwa sertifikat SBN senilai Rp 700 triliun dan sertifikat deposito BI senilai Rp 45 triliun yang ditemukan polisi adalah uang palsu. Penerbitnya dilaporkan berasal dari DPU BI, yang sebenarnya tidak mengeluarkan sertifikat deposito. SBN itu bersifat scripless atau tanpa warkat.
Kejadian ini terungkap ketika pihak berwenang mengadakan penggerebekan di kampus UIN Makassar. Ditemukan sejumlah uang palsu yang terdiri dari sertifikat SBN dan deposito BI. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dilaporkan telah ditangkap, dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik kasus ini.