Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025. Aturan ini berfokus pada pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada instansi pemerintah. Dengan adanya kebijakan baru ini, ASN akan diberikan kebebasan dalam pola kerja, yang dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menekankan bahwa ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tetapi juga perlu menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya. Melalui PermenPANRB No. 4 tahun 2025, pemerintah berharap dapat menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif, sekaligus memberikan ruang bagi pegawai untuk bekerja di luar kantor.
Pengaturan fleksibilitas ini mencakup operasi yang tidak terbatas pada jam kerja tradisional. ASN dapat memilih lokasi kerja mereka sendiri, asalkan tetap memenuhi target dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. Ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi, serta memberikan ruang untuk inovasi dalam cara ASN bekerja.