Wacana baru yang muncul dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) memunculkan gagasan untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Rapat yang digelar di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025), ini menyoroti pentingnya inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan institusi pendidikan tinggi.
Dalam rancangan tersebut, perguruan tinggi yang ingin mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah memiliki akreditasi institusi paling rendah B. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya institusi yang kredibel dan memiliki kapasitas akademik yang memadai yang dapat mengelola tambang.
“Perguruan tinggi bisa menjadi mitra strategis dalam pengelolaan tambang, khususnya dalam mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” ujar seorang anggota panitia penyusun RUU.
Dengan melibatkan perguruan tinggi, diharapkan kegiatan pertambangan dapat lebih terarah dan berbasis penelitian, sehingga mampu meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Wacana ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Pendukung usulan tersebut berpendapat bahwa perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, seperti peneliti, akademisi, dan mahasiswa, yang bisa terlibat langsung dalam pengelolaan tambang. Selain itu, kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri pertambangan diyakini mampu mendorong inovasi teknologi dan efisiensi operasional.