Tampang

Sarjana Pertanian di Malang Budidaya Pohon Ganja

19 Jan 2025 20:31 wib. 89
0 0
Sarjana Pertanian di Malang Budidaya Pohon Ganja
Sumber foto: Google

Aditya sendiri tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia mengaku menanam ganja tersebut untuk dijual secara ilegal dengan harga yang lebih menguntungkan. Pelaku mengatakan bahwa ia terjebak dalam kesulitan ekonomi dan merasa tergoda dengan potensi keuntungan besar dari bisnis ganja.

Aditya kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal yang dikenakan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menanam, memproduksi, atau menyebarkan narkotika, termasuk ganja, dapat dihukum penjara selama 6 hingga 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pelaku adalah seorang sarjana pertanian yang seharusnya memiliki pemahaman yang baik mengenai tanaman dan pertanian yang bermanfaat untuk masyarakat. Polisi mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja ini.

Berita penangkapan Aditya mengejutkan banyak pihak, terutama di kalangan warga Desa Tegalgondo dan dunia akademik. Beberapa teman dan kolega pelaku yang mengenalnya dari dunia pertanian merasa terkejut dengan tindakannya. "Kami sangat terkejut. Dia adalah orang yang sangat cerdas dan memiliki potensi besar di bidang pertanian. Tidak ada yang menyangka ia terlibat dalam hal seperti ini," ujar salah satu teman kuliah Aditya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Efek Puasa Bagi Kesehatan Jantung
0 Suka, 0 Komentar, 31 Mei 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?