Kasus ini sebelumnya mencuat ketika Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait proyek di Kalimantan Selatan. Pada saat itu, KPK juga telah menahan Sahbirin Noor. Namun, dengan adanya putusan praperadilan yang dikabulkan, status tersangka Sahbirin Noor telah dinyatakan gugur.
Keputusan praperadilan yang mengabulkan permohonan dari pihak Sahbirin Noor bisa menjadi sebuah pembelajaran bagi KPK untuk mengevaluasi lebih lanjut dalam menangani kasus-kasus korupsi. Hal ini juga menunjukkan bahwa proses hukum harus benar-benar transparan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan adanya putusan ini, semoga kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan tepat.
Meskipun putusan praperadilan telah mengabulkan permohonan dari pihak Sahbirin Noor, hal ini belum berarti bahwa kasus ini sudah berakhir. KPK masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum yang lebih lanjut, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan tetap memberikan dukungan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.