Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan atas permohonan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Sahbirin Noor, sosok yang akrab disapa Paman Birin, menjadi gugur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap.
Gugurnya status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, merupakan sebuah keputusan yang telah dinanti-nantikan oleh banyak pihak. Proses hukum yang dijalankan oleh KPK seringkali menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun, dengan adanya putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan dari pihak yang bersangkutan, menjadikan status tersangka Sahbirin Noor gugur.
Hakim praperadilan PN Jaksel dalam putusannya menyatakan bahwa alasan penghentian penanganan perkara Sahbirin Noor adalah karena tidak memenuhi unsur. Putusan tersebut tentu menjadi suatu kelegaan bagi pihak Sahbirin Noor dan para pendukungnya. Namun, sebaliknya, pihak KPK mungkin merasa kecewa atas putusan ini. Namun begitu, putusan praperadilan ini sudah seharusnya dihormati oleh seluruh pihak.