Sebagai bentuk nyata perlindungan negara kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp85 juta kepada keluarga almarhum Musthakfirin, PMI yang wafat saat bekerja di kapal perikanan di Korea Selatan.
Penyerahan santunan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah Musthakfirin tiba dari Incheon, Korea Selatan. Dalam momen haru tersebut, Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama BPJS Ketenagakerjaan hadir langsung untuk menyerahkan santunan kepada keluarga sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian atas pengabdian almarhum.
“Sebagai bentuk nyata perlindungan negara, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp85 juta kepada keluarga Musthakfirin. Ini menunjukkan bahwa PMI tidak bekerja sendiri. Negara hadir memberikan jaminan atas hak-haknya, bahkan hingga akhir hayat,” ungkap perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam sambutannya.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan PMI menjadi bukti konkret bahwa negara terus berkomitmen melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Skema perlindungan ini tidak hanya mencakup jaminan kematian, tetapi juga jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta berbagai manfaat tambahan lain yang bertujuan memberikan rasa aman kepada para PMI dan keluarganya.