Menteri P2MI menegaskan bahwa peristiwa seperti ini menjadi pengingat pentingnya setiap PMI untuk selalu terdaftar dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan. “Kami mengimbau seluruh PMI, baik yang akan berangkat maupun yang sudah bekerja, untuk memastikan dirinya terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting agar hak-hak mereka tetap terlindungi dalam kondisi apapun,” ujarnya.
Musthakfirin, yang diketahui bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan, wafat akibat kecelakaan kerja di kapal. Keluarga yang ditinggalkan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan dukungan dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan santunan yang diberikan, diharapkan keluarga dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan sosok pencari nafkah utama. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan untuk memastikan proses klaim berjalan cepat dan transparan.
Skema perlindungan bagi PMI ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan warganya di luar negeri. Pemerintah berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh PMI, termasuk memperbaiki prosedur perekrutan, meningkatkan standar keselamatan kerja, dan memperkuat pengawasan terhadap agensi penempatan tenaga kerja.