Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta menuai polemik di tengah masyarakat. Pergub ini secara khusus mengatur tata cara dan syarat yang harus dipenuhi ASN jika ingin berpoligami. Meski bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas, regulasi ini memicu pro dan kontra, terutama karena potensi penyalahgunaannya.
Pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa Pergub ini sebenarnya memberikan syarat yang berat bagi ASN yang ingin berpoligami. “Pergub ini mengatur secara ketat, sehingga hanya kasus tertentu yang memenuhi syarat, seperti ketidakmampuan istri menjalankan kewajiban atau tidak memiliki keturunan,” ujarnya.
- Syarat Ketat dalam Pergub
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa seorang suami dapat berpoligami hanya dengan alasan tertentu, seperti:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri tidak memiliki keturunan setelah beberapa tahun pernikahan.
- Istri menderita cacat fisik atau penyakit tertentu yang membuatnya tidak dapat menjalankan peran sebagai pasangan.