Tampang

Pergub Poligami ASN Jakarta Tuai Polemik, Pengamat Jangan Jadikan Alasan Selingkuh

20 Jan 2025 10:00 wib. 28
0 0
Pergub Poligami ASN Jakarta Tuai Polemik, Pengamat Jangan Jadikan Alasan Selingkuh
Sumber foto: Google

Selain itu, ASN yang mengajukan izin poligami harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertama serta izin tertulis dari atasan langsung. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa poligami bukan dilakukan sembarangan atau tanpa dasar yang sah.

Meski telah diatur dengan ketat, banyak pihak yang meragukan efektivitas Pergub ini. Achmad Nur Hidayat mengingatkan agar aturan ini tidak disalahgunakan sebagai alasan untuk melegitimasi perselingkuhan. Menurutnya, sebagian besar kasus poligami di kalangan ASN bukan disebabkan oleh alasan yang diatur dalam undang-undang, melainkan karena motif pribadi yang tidak relevan.

“Praktik poligami di kalangan ASN sering kali didasari oleh keinginan pribadi, bukan karena kebutuhan yang sesuai dengan aturan hukum. Jangan sampai Pergub ini menjadi celah untuk membenarkan tindakan tidak etis, seperti selingkuh,” tegas Achmad.

Publik pun terpecah dalam menyikapi Pergub ini. Sebagian mendukung regulasi tersebut karena dianggap memberikan panduan hukum yang jelas dan melindungi hak-hak perempuan, khususnya istri pertama. Namun, tidak sedikit yang mengkritik aturan ini sebagai langkah mundur yang berpotensi merusak institusi pernikahan.

Kelompok aktivis perempuan, misalnya, menyatakan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat memperburuk ketidaksetaraan gender. “Meski ada syarat ketat, tetap saja poligami menempatkan perempuan pada posisi yang rentan, terutama jika tekanan sosial atau budaya ikut memengaruhi keputusan mereka untuk menyetujui poligami,” ujar salah satu perwakilan organisasi perempuan di Jakarta.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?