Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 orang yang diduga terkait kasus judi online. Diantara belasan orang itu, terdapat pegawai hingga staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan operasi dan berhasil mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian ilegal secara online.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka (bandar judi online), mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (1/11).
Peran penting yang dimainkan oleh pegawai Komdigi yang ditangkap dalam kasus ini merupakan sebuah ironi. Sebagai bagian dari lembaga yang seharusnya mengawasi dan melindungi peredaran informasi digital secara legal, kehadiran mereka dalam jaringan kasus judi online menunjukkan bahwa institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan malah terlibat secara langsung dalam kegiatan ilegal.
Praktek perjudian online telah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan banyak regulasi dan larangan terhadap perjudian, namun masih banyak bandar judi online yang beroperasi di bawah radar dan sulit dihentikan. Dalam hal ini, peran pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus ini tidak hanya mencoreng nama institusi tempat mereka bekerja, tetapi juga mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berinternet yang sudah semestinya menjadi fokus utama dari kementerian tersebut.