Pada 27 November 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan merayakan hari libur nasional. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024. Hal ini dilakukan dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada tanggal yang sama.
Ketetapan ini merupakan langkah dari pemerintah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, khususnya dalam pemilihan kepala daerah. Dengan menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, diharapkan masyarakat akan memiliki kesempatan lebih besar untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala oleh kesibukan sehari-hari.
Pilkada merupakan momen penting dalam politik daerah, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Dalam konteks demokrasi, partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah sangatlah vital. Oleh karena itu, keputusan pemerintah untuk menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional merupakan langkah yang diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada 2024.