Dengan demikian, penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan adanya hari libur nasional pada tanggal 27 November 2024, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus dan tenang dalam menyampaikan suaranya, sehingga menjadi bagian dari pembangunan demokrasi yang berkelanjutan.