Tampang

Pemerintah Tetapkan Tanggal 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

26 Nov 2024 22:32 wib. 127
0 0
Pemerintah Tetapkan Tanggal 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Sumber foto: Google

Dengan demikian, penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan adanya hari libur nasional pada tanggal 27 November 2024, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus dan tenang dalam menyampaikan suaranya, sehingga menjadi bagian dari pembangunan demokrasi yang berkelanjutan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?