Selain itu, pembebasan PPh ini juga diharapkan mampu menekan angka pengangguran. Dengan beban pajak yang berkurang, perusahaan mungkin lebih berkeinginan untuk menambah jumlah pekerja mereka atau memberikan kenaikan gaji kepada karyawan yang sudah ada.
Reformasi pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dan bisnis di Indonesia. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi sinyal positif bagi investor, baik domestik maupun asing, tentang komitmen pemerintah dalam menciptakan reguler dan kebijakan yang kondusif bagi dunia usaha.
Namun, tentu saja ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan ini. Salah satunya adalah pengawasan terhadap penggunaan anggaran perusahaan, sehingga pembebasan PPh ini benar-benar diberikan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya pembebasan PPh bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta, diharapkan dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor padat karya.