Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Pembebasan PPh ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kesejahteraan bagi pekerja di sektor padat karya.
Pembebasan PPh ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi perusahaan untuk meningkatkan upah bagi pekerja dengan gaji di kisaran tersebut. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat serta konsumsi domestik akan ikut terdorong.
Pada masa sebelumnya, pekerja dengan gaji di bawah Rp4,8 juta telah memperoleh pembebasan PPh. Namun, kebijakan baru ini akan memberikan manfaat lebih luas kepada pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi sektor padat karya. Dengan memberikan insentif pajak kepada pekerja, diharapkan produktivitas sektor ini akan meningkat serta mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.