Oleh karena itu, para pengendara sepeda motor perlu mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 ini. Pasal tersebut berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”. Peraturan ini diterbitkan pada 11 Maret 2019. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya demi keamanan dan keselamatan pribadi, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.
Apabila peraturan ini dilanggar, pengendara dapat dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda ini bertujuan sebagai bentuk teguran dan hukuman bagi para pelanggar aturan, agar mereka dapat menyadari dampak dari perbuatan merokok saat mengendarai sepeda motor.
Dalam upaya menciptakan jalan raya yang lebih aman dan nyaman, penting bagi kita semua untuk mematuhi aturan dan menjunjung tinggi keselamatan bersama. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menjaga kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk larangan merokok saat mengendarai sepeda motor. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan menyenangkan bagi semua pengguna jalan.