Selain faktor kesehatan dan keselamatan, merokok saat mengendarai sepeda motor juga dapat menciptakan situasi konflik di antara pengendara lain. Ketika abu dan percikan bara rokok terbang dan mengenai pengendara lain, hal ini dapat memicu reaksi emosional yang berpotensi mengakibatkan pertengkaran atau bahkan tindakan agresif di jalan raya. Kecelakaan dan pertengkaran seperti ini hanya akan menambah risiko keamanan bagi semua orang yang berada di jalan.
Oleh karena itu, para pengendara sepeda motor perlu mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 ini. Pasal tersebut berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”. Peraturan ini diterbitkan pada 11 Maret 2019. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya demi keamanan dan keselamatan pribadi, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.
Apabila peraturan ini dilanggar, pengendara dapat dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Denda ini bertujuan sebagai bentuk teguran dan hukuman bagi para pelanggar aturan, agar mereka dapat menyadari dampak dari perbuatan merokok saat mengendarai sepeda motor.