Dengan adanya keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja Ojol dan kurir paket. Para pekerja ini patut mendapatkan apresiasi dan perlakuan yang adil sesuai dengan kontribusi mereka dalam layanan masyarakat.
Di tengah pergulatan ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19, kebijakan pemberian THR bagi pekerja Ojol dan kurir paket menjadi angin segar dan cermin dari perhatian pemerintah terhadap kondisi pekerja di Indonesia. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan para pekerja dan turut membantu memperkuat daya beli masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2024.