Tampang

Menteri Ketenagakerjaan, Ojol dan Kurir Paket Wajib Mendapatkan Tunjangan Hari Raya 2024

19 Mar 2024 17:50 wib. 107
0 0
Menteri Ketenagakerjaan, Ojol dan Kurir Paket Wajib Mendapatkan Tunjangan Hari Raya 2024
Sumber foto: Google

Dalam implementasi kebijakan pemberian THR ini, Menaker Ida Fauziyah juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak perusahaan penyedia jasa Ojol dan kurir paket. Perusahaan diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini dengan memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberpihakan kepada para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan sekaligus upaya untuk menjaga stabilitas sosial.

Perlu diketahui, kebijakan pemberian THR ini bukan hanya berlaku untuk tahun ini, tetapi akan menjadi kebijakan yang berkelanjutan untuk tahun-tahun mendatang. Hal ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Dengan adanya keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja Ojol dan kurir paket. Para pekerja ini patut mendapatkan apresiasi dan perlakuan yang adil sesuai dengan kontribusi mereka dalam layanan masyarakat.

Di tengah pergulatan ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19, kebijakan pemberian THR bagi pekerja Ojol dan kurir paket menjadi angin segar dan cermin dari perhatian pemerintah terhadap kondisi pekerja di Indonesia. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan para pekerja dan turut membantu memperkuat daya beli masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2024.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

game perang
0 Suka, 0 Komentar, 23 Apr 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?