Selain itu, pemberian THR juga diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi para pekerja ini. Dengan menerima THR, diharapkan mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenteram dan dapat memenuhi kebutuhan serta berkumpul dengan keluarga tercinta. Hal ini tentu sangat penting mengingat situasi sulit yang dihadapi akibat pandemi Covid-19.
Dalam implementasi kebijakan pemberian THR ini, Menaker Ida Fauziyah juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak perusahaan penyedia jasa Ojol dan kurir paket. Perusahaan diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini dengan memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberpihakan kepada para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan sekaligus upaya untuk menjaga stabilitas sosial.
Perlu diketahui, kebijakan pemberian THR ini bukan hanya berlaku untuk tahun ini, tetapi akan menjadi kebijakan yang berkelanjutan untuk tahun-tahun mendatang. Hal ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.