"Surpres ini dikirim ulang karena ada perubahan nomenklatur di dalamnya. Dalam surat yang dikirim sebelumnya oleh Presiden ke-7 Joko Widodo, masih tercantum nomenklatur Menko Polhukam. Sementara sekarang berubah menjadi Menko Polkam," jelasnya.
Selain itu, dalam surpres yang baru, Presiden Prabowo juga menunjuk beberapa perwakilan tambahan untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini di DPR.
"Jadi, ini adalah bagian dari proses carry over dalam pembahasan undang-undang," imbuhnya.
Poin-Poin Krusial dalam RUU TNI, Berdasarkan dokumen yang telah beredar sebelumnya, terdapat sejumlah poin krusial dalam revisi UU TNI ini. Beberapa di antaranya mencakup peningkatan batas usia pensiun menjadi 60 hingga 65 tahun, serta peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.
RUU ini juga mengundang perhatian publik karena adanya wacana terkait peluang prajurit aktif untuk berbisnis. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut usulan penghapusan larangan prajurit untuk berbisnis.