Selain itu, KRIS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan rumah sakit. Rumah sakit tidak lagi dibebani dengan pengelompokan biaya berdasarkan kelas rawat inap yang berbeda-beda, sehingga proses administrasi dan manajerial akan lebih sederhana dan efektif.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa meskipun ada tantangan dalam implementasi KRIS, seperti kesiapan rumah sakit dalam menyesuaikan sistem ini dengan sumber daya yang ada, pihaknya tetap optimistis bahwa target implementasi pada Juni 2025 dapat tercapai. Beberapa rumah sakit, terutama di daerah-daerah terpencil, mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IX DPR RI memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut, namun juga meminta agar pemerintah memantau dengan seksama proses transisi menuju KRIS. Mereka mengingatkan bahwa penting untuk memastikan bahwa tidak ada rumah sakit yang tertinggal dalam implementasi sistem ini.
Pengenalan KRIS juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem BPJS Kesehatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan adanya KRIS, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) dapat berjalan lebih efektif dan memenuhi standar pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.