Para pemanen madu akan memanjat pepohonan menuju sarang lebah tersebut seperti di pohon sialang. Satu pohon sialang dapat menghasilkan madu sebanyak 500 kilogram hanya dalam satu kali panen dengan harga satu kilogram madu hutan berkisar antara Rp 60.000 hingga Rp 120.000. Hal ini menjadikan pohon sialang sebagai lahan investasi yang menjanjikan bagi para pemiliknya.
Namun, perlu diingat bahwa pohon sialang dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan ada sanksi yang keras bagi pelaku penumbangan dan perusakan pohon sialang. Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Riau, Kabupaten Pelalawan pun menerbitkan aturan perlindungan tersebut dalam Fatwa Adat Nomor 3 tahun 2021. Jadi, perlu kesadaran kolektif untuk melindungi pohon sialang agar keberadaannya tetap terjaga.
Dalam proses panen madu hutan, petani madu hutan juga harus memperhatikan faktor keberlanjutan. Pengelolaan yang baik dari pemanenan madu hutan juga sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pohon sialang dan populasi lebah madu.