Selain itu, mencuci dan menyetrika uang juga dapat membahayakan kesehatan. Proses pencucian dan penyetrikaan uang dapat menyebabkan zat-zat kimia yang terdapat pada deterjen, pelembut pakaian, dan bahan kimia lainnya menempel pada uang. Jika uang tersebut digunakan dalam transaksi, zat-zat kimia tersebut dapat berpindah ke tangan pemiliknya dan menyebabkan reaksi alergi atau iritasi kulit.
Berdasarkan pernyataan Bank Indonesia, agar uang tetap dalam kondisi baik, bersih, dan layak edar, masyarakat sebaiknya menghindari kebiasaan mencuci dan menyetrika uang. Sebagai gantinya, disarankan untuk menyimpan uang di tempat yang kering dan aman, serta membersihkannya dengan cara yang tidak merusak, misalnya dengan menggunakan kain lembut untuk membersihkan uang kertas atau dengan menyimpan uang koin di wadah khusus.
Dengan demikian, kesadaran akan bahaya mencuci dan menyetrika uang perlu disebarkan agar masyarakat dapat menjaga kondisi uang secara maksimal. Selain itu, peringatan dari Bank Indonesia ini juga mengingatkan kita akan pentingnya merawat uang dengan cara yang tepat, sehingga dapat mengurangi kerusakan yang terjadi pada uang kertas dan koin.
Dengan demikian, menghindari praktik mencuci dan menyetrika uang adalah langkah yang penting dalam menjaga kelestarian uang secara keseluruhan. Mari kita berkomitmen untuk merawat uang secara bijaksana, dengan harapan uang-uang tersebut dapat tetap beredar dan bermanfaat bagi kehidupan ekonomi masyarakat.