Selain kerusakan fisik, mencuci dan menyetrika uang juga dapat mempercepat kerusakan akibat proses kimia yang terjadi pada bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan uang. Bank Indonesia menyatakan bahwa bahan-bahan tersebut tidak dirancang untuk tahan terhadap proses pencucian dan penyetrikaan, sehingga tindakan tersebut dapat mengurangi umur pakai uang secara signifikan.
Selain itu, mencuci dan menyetrika uang juga dapat membahayakan kesehatan. Proses pencucian dan penyetrikaan uang dapat menyebabkan zat-zat kimia yang terdapat pada deterjen, pelembut pakaian, dan bahan kimia lainnya menempel pada uang. Jika uang tersebut digunakan dalam transaksi, zat-zat kimia tersebut dapat berpindah ke tangan pemiliknya dan menyebabkan reaksi alergi atau iritasi kulit.
Berdasarkan pernyataan Bank Indonesia, agar uang tetap dalam kondisi baik, bersih, dan layak edar, masyarakat sebaiknya menghindari kebiasaan mencuci dan menyetrika uang. Sebagai gantinya, disarankan untuk menyimpan uang di tempat yang kering dan aman, serta membersihkannya dengan cara yang tidak merusak, misalnya dengan menggunakan kain lembut untuk membersihkan uang kertas atau dengan menyimpan uang koin di wadah khusus.