Tampang.com | Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mengkritik sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang tidak pernah memenuhi undangan sebagai saksi, diduga sengaja mangkir dari agenda pemeriksaan dengan alasan kunjungan kerja, berencana memanggil paksa Yaqut dengan melibatkan aparat kepolisian, jika tidak kunjung hadir untuk ketiga kalinya.
Langkah ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Kritik terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terus mengemuka dalam rangkaian agenda Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI. Menjadi sorotan utama adalah ketidakhadiran Menag Yaqut dalam dua kesempatan panggilan sebagai saksi. Pansus telah merasa terancam dengan sikap ini dan berencana memanggil Yaqut secara paksa agar memenuhi undangan sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan.
Dalam pernyataan resmi Pansus, mereka menyatakan bahwa kedua kalinya Menteri Agama mangkir dari undangan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas. Pansus merasa bahwa hal ini merupakan bentuk penghindaran dari tanggung jawab untuk memberikan keterangan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, tindakan ini juga dianggap sebagai penghinaan terhadap lembaga DPR yang sedang melakukan tugas pengawasan.