Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa semua pihak, termasuk pengadilan, harus tetap tunduk pada aturan yang telah ditetapkan, dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Adanya kasus-kasus serupa bisa dihindari apabila setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan dapat memegang teguh prinsip-prinsip etika yang menjunjung tinggi keadilan.
Penegakan etika dan profesionalisme merupakan fondasi utama dalam menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan. Melalui kasus ini, diharapkan sistem peradilan di Indonesia dapat terus diperbaiki demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
Dengan demikian, langkah KY dalam menjatuhkan sanksi pemecatan kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menjadi sebuah upaya yang tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah menuju perbaikan sistem peradilan yang lebih efektif, independen, dan adil.