KGPAA Mangkunegara X, yang dikenal juga dengan sebutan Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo atau Gusti Bhre, mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (27/8/2024). Langkah yang diambil KGPAA Mangkunegara X ini menciptakan sensasi di tengah masyarakat karena jarang sekali seorang penguasa mengurus sendiri surat keterangan seperti ini.
KGPAA Mangkunegara X adalah kepala Keraton Surakarta Hadiningrat atau yang lebih dikenal sebagai Keraton Kasunanan Surakarta. Sebagai seorang raja, keputusan untuk mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di PN Solo menunjukkan sikap transparansi dan kepatuhan hukum yang patut diapresiasi.
Proses pengurusan surat keterangan belum pernah dipidana ini menjadi perhatian banyak pihak karena menimbulkan pertanyaan tentang alasan di balik langkah tersebut. Terlebih lagi, keberadaan seorang raja yang secara langsung mengurus surat tersebut di Pengadilan Negeri Kota Solo merupakan fenomena yang jarang terjadi di Tanah Air. Gusti Bhre juga mengurus surat tidak memiliki tunggakan utang dan sedang tidak dicabut hak pilihnya, Surat tersebut dibuatnya berdekatan dengan dibukanya pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024.