Dalam aduannya, Anekaria menegaskan bahwa perambahan kawasan hutan oleh perusahaan sawit dapat merusak keseimbangan ekosistem, serta berdampak buruk pada keberlanjutan hidup masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hasil alam tersebut. Oleh karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara berharap Kementerian ATR/BPN bisa segera melakukan investigasi dan memberi tindakan tegas terhadap perusahaan sawit yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.
"Perusahaan sawit yang terbukti melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan," kata Anekaria Safari dalam keterangannya. "Kementerian ATR/BPN diharapkan bisa menindaklanjuti laporan ini, dengan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Selain itu, kelompok tani juga berharap agar pemerintah dapat mengatur ulang pembagian lahan agar masyarakat dapat memperoleh akses yang adil terhadap sumber daya alam, tanpa terganggu oleh aktivitas perusahaan besar yang merugikan mereka. Para petani kecil di wilayah tersebut merasa tertindas oleh praktik-praktik perusahaan sawit yang mereka anggap merampas hak atas lahan yang mereka kelola.
Pihak Kementerian ATR/BPN sendiri mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional setempat. Mereka juga berkomitmen untuk memastikan bahwa permasalahan sengketa lahan ini diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.