Tampang.com | Kelompok Tani di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, baru-baru ini melayangkan aduan resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa lahan yang melibatkan perusahaan sawit yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Sengketa ini mencakup dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh perusahaan sawit di daerah tersebut.
Anekaria Safari, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara, datang langsung ke kantor Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan aduan tersebut. Lembaga ini mendesak agar kementerian segera menindaklanjuti laporan mereka, guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dan kerusakan ekosistem tidak semakin meluas. Dalam aduannya, mereka menyoroti kegiatan perusahaan sawit yang tidak hanya merugikan kelompok tani lokal, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan sekitar.
Sengketa lahan di Kotawaringin Timur telah berlangsung lama, dengan kelompok tani yang merasa dirugikan karena perusahaan sawit telah menguasai lahan yang sebelumnya menjadi tempat mereka menggarap pertanian. Keberadaan perusahaan sawit yang diduga merambah kawasan hutan menjadi masalah besar, karena kawasan hutan tersebut merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat setempat dan tempat tinggal berbagai spesies flora dan fauna yang terancam punah.