Serge Areksi Atlaoui, terpidana mati asal Prancis, akhirnya dipulangkan ke negara asalnya setelah 20 tahun menjalani hukuman di Indonesia. Pemulangan ini dilakukan dalam program transfer narapidana, sesuai dengan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Prancis yang ditandatangani pada 24 Januari 2025.
Serge tiba di Lounge Umrah Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (4/2/25) sebelum diterbangkan ke Prancis. Pemulangan ini mendapat pengawalan ketat dari pihak berwenang, mengingat statusnya sebagai terpidana mati dalam kasus narkotika.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa Serge Areksi sebelumnya dipenjara di Lapas Nusakambangan sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Salemba karena alasan kesehatan.
"Serge sudah menjalani hukuman selama 20 tahun di Indonesia. Saat ini dia dalam kondisi sakit, sehingga pemindahan ke Prancis dilakukan sebagai bagian dari kerja sama transfer napi antara kedua negara," ujar I Nyoman dalam keterangannya, Selasa (4/2/25).
Menurutnya, proses pemulangan Serge berjalan sesuai prosedur, dan pihak Indonesia telah berkoordinasi dengan otoritas Prancis untuk memastikan kelanjutan hukumannya di sana.