Menanggapi situasi ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil pihak Mecimapro, tiket.com, dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) untuk memberikan klarifikasi. Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan waktu hingga akhir Mei 2025 bagi Mecimapro untuk menyelesaikan proses pengembalian dana kepada konsumen. Saat ini, progres pengembalian dana telah mencapai 30-40%.
Selain itu, Kementerian Pariwisata juga turut memanggil Mecimapro untuk meminta keterangan terkait kekacauan yang terjadi. Mereka menekankan pentingnya penyelenggaraan acara yang berkualitas dan aman bagi penonton.
Dari sisi legislatif, anggota DPR RI mendesak agar izin operasional promotor seperti Mecimapro ditinjau ulang. Mereka menilai perlu adanya regulasi yang lebih ketat dalam industri hiburan untuk melindungi hak konsumen dan memastikan standar penyelenggaraan acara yang tinggi.