Menurut keterangan resmi dari BI, sertifikat SBN senilai Rp 700 triliun dan sertifikat deposito BI senilai Rp 45 triliun yang ditemukan polisi adalah uang palsu. BI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat deposito, sehingga sertifikat deposito yang beredar adalah palsu dan tidak memiliki nilai resmi dari BI.
Sertifikat SBN sendiri adalah surat berharga atas nama, yang bersifat scripless atau tanpa warkat. Sertifikat ini diciptakan dalam upaya untuk mengurangi penggunaan kertas dan memudahkan pengelolaan transaksi surat berharga. Dengan karakteristiknya yang tanpa warkat, sertifikat SBN memang rentan terhadap pemalsuan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran BI dalam mengawasi dan memastikan keamanan transaksi surat berharga demi melindungi kepentingan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kasus uang palsu ini juga menyita perhatian publik terkait dengan keamanan sistem keuangan di Indonesia. Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyebaran uang palsu di masyarakat. Diperlukan kerja sama antara BI, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik kejahatan moneter seperti ini.