Namun satu hal yang jelas, upaya hukum ini merupakan bentuk kejelasan bahwa seorang presiden tidak boleh dibiarkan menjadi sasaran hoaks secara terus-menerus tanpa pembelaan yang adil.
Tindakan hukum dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan empat orang terkait tudingan ijazah palsu menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap penyebar fitnah. Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kasus ini diperkirakan akan segera bergulir di ranah hukum dan menjadi sorotan nasional dalam waktu dekat.