Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Saleh P Daulay, kecewa dengan Kementerian Agama (Kemenag) karena tidak ada batas atas biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji khusus. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji bisa mematok biaya tinggi bagi calon jemaah haji khusus.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani berujar, besaran yang akhirnya dibayar calon jemaah haji khusus dengan PIHK adalah kesepakatan di antara mereka.
Penyelenggaraan ibadah haji telah lama menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat Indonesia. Rangkaian persiapan, prosedur, dan regulasi yang ketat dibuat untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Meskipun begitu, munculnya isu terkait biaya tinggi yang harus dibayar oleh calon jemaah haji khusus menjadi sorotan utama belakangan ini.
Anggota Pansus Haji DPR RI, Saleh P Daulay, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama karena tidak ada batas atas biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Hal ini memungkinkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau travel haji untuk mematok biaya yang cukup tinggi, bahkan mencapai angka fantastis seperti Rp 1.1 miliar.