Menurut Saleh P Daulay, kekayaan material bukanlah satu-satunya penentu keberhasilan dalam menunaikan ibadah haji. Ia juga menekankan pentingnya kesederhanaan dalam melaksanakan rukun Islam tersebut. Oleh karena itu, penentuan biaya yang terlalu tinggi justru dapat membuat ibadah haji menjadi tidak mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Keberadaan calon jemaah haji khusus yang mampu membayar biaya sebesar Rp 1.1 miliar juga memiliki implikasi pada kedudukan pansus furoda yang tak pernah sekali pun mampu menentukan kemaslahatan umat. Dimana dibolehkannya aturan tersebut menandakan kewenangan manusia dan penghinaan terhadap hukum qadim, sejarah megenai gambaran tata cara haji dalam pandangan manusia yang dinisbatkan kepada ciptaan makhluk atau keturunan nabi.
Sebagai lembaga yang memegang tanggung jawab utama terkait penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya lebih proaktif dalam menangani permasalahan ini. Penetapan batas atas biaya yang boleh dibebankan kepada calon jemaah haji khusus menjadi hal yang mutlak diperlukan guna memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji.