Bagi masyarakat yang berencana untuk membeli emas sebagai investasi atau keperluan lainnya, penurunan harga ini bisa menjadi peluang untuk mendapatkan emas dengan harga yang lebih murah. Namun, penting untuk diingat bahwa harga emas bisa terus berubah seiring waktu, tergantung pada banyak faktor eksternal.
Untuk mereka yang tertarik menjual emas, terutama yang membeli dalam jumlah besar, penting untuk memahami bahwa harga buyback emas juga mengalami penurunan yang sebanding. Oleh karena itu, para pemilik emas yang ingin menjualnya harus memperhitungkan biaya pajak yang dikenakan, terutama jika transaksi penjualan mereka melebihi Rp10 juta.
Harga emas logam mulia PT Antam Tbk pada Senin (28/4) turun sebesar Rp5.000 per gram, menjadi Rp1.960.000 per gram, dengan harga buyback yang juga turun ke angka Rp1.809.000 per gram. Perubahan harga ini menggambarkan dinamika pasar emas yang terus bergerak, dan memberikan peluang serta tantangan bagi para investor dan masyarakat yang terlibat dalam transaksi emas. Namun, para pemegang emas perlu memperhatikan kebijakan perpajakan yang berlaku agar tidak terkena beban pajak yang tidak diinginkan.