Tampang

Harga Emas Turun Goceng, Dibanderol Rp1.960 Per Gram

29 Apr 2025 10:19 wib. 55
0 0
Harga Emas Turun Goceng, Dibanderol Rp1.960 Per Gram
Sumber foto: Google

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk., terutama dengan nominal yang lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 ini dipungut dari transaksi penjualan emas yang melibatkan jumlah besar, baik oleh individu dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak memiliki NPWP.

Bagi pemegang NPWP, besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari total transaksi penjualan, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen. Hal ini merupakan kebijakan yang ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan pendapatan negara dari transaksi logam mulia.

Fluktuasi harga emas logam mulia sangat berpengaruh terhadap investor dan masyarakat yang sering melakukan transaksi jual beli emas. Banyak yang menganggap emas sebagai salah satu instrumen investasi yang aman, terutama saat situasi ekonomi global tidak stabil. Penurunan harga emas seperti yang terjadi pada hari ini tentu memberikan kesempatan bagi investor atau masyarakat yang tertarik untuk membeli emas dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun, bagi investor yang membeli emas dengan harga lebih tinggi di masa lalu, penurunan harga ini bisa menyebabkan kerugian sementara, karena nilai investasi mereka mengalami penurunan. Meskipun demikian, emas masih menjadi pilihan utama bagi banyak orang sebagai aset yang nilainya relatif stabil dalam jangka panjang, meskipun harga bisa berfluktuasi dalam waktu singkat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tokoh Sejarah
0 Suka, 0 Komentar, 9 Apr 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?