Tampang

Agnez Mo Dituntut Bayar Pinalti Rp 1,5 M oleh Pencipta Lagu 'Bilang Saja'

4 Mei 2024 15:15 wib. 58
0 0
Agnez Mo Dituntut Bayar Pinalti Rp 1,5 M oleh Pencipta Lagu 'Bilang Saja'
Sumber foto: google

Penyanyi dan aktris ternama Indonesia, Agnez Mo, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan dituntut untuk membayar pinalti sebesar Rp 1,5 miliar oleh pencipta lagu "Bilang Saja". Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta musik dan penggemar Agnez Mo di tanah air.

Pencipta lagu "Bilang Saja", komposer Ari Bias, mengajukan tuntutan hukum terhadap Agnez Mo karena dianggap telah menggunakan lagu tanpa seizinnya. Menurut Ari, Agnez Mo telah melanggar hak cipta atas lagu "Bilang Saja" yang diciptakannya. Tuntutan hukum ini diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar jika terbukti bersalah dalam menggunakan lagu tersebut tanpa izin.

Kasus tuntutan hukum terhadap Agnez Mo ini membuka diskusi seputar perlindungan hak cipta dalam industri musik di Indonesia. Hal ini mengingatkan pentingnya untuk menghormati hak cipta para pencipta lagu, serta adanya kesadaran akan konsekuensi hukum atas pelanggaran terhadap hak cipta.

Sebagai seorang penulis lagu, pencipta lagu "Bilang Saja" tentu memiliki hak eksklusif atas karyanya. Penggunaan lagu tanpa izin dapat merugikan pencipta lagu secara finansial dan merusak integritas karyanya. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang hak cipta sangatlah penting untuk melindungi karya-karya seni dan menghargai karya intelektual para pencipta.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?