Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengajukan diri menjadi penjamin untuk membantu mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap setelah membuat dan mengunggah meme tentang Prabowo dan Jokowi. Kejadian ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat serta kalangan politik. Penangkapan mahasiswi yang berinisial SSS ini terjadi pada 10 Mei 2025, dan segera menjadi sorotan di berbagai platform media sosial.
Habiburokhman menilai bahwa penangkapan tersebut menunjukkan adanya batasan pada kebebasan berekspresi, terutama di era digital di mana meme menjadi salah satu bentuk komunikasi yang umum. Dalam pernyataannya, Ketua Komisi III DPR tersebut menekankan bahwa penyampaian pendapat, termasuk lewat meme, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati. Dengan mengajukan diri sebagai penjamin, Habiburokhman berharap dapat mendorong keadilan dan memperlihatkan bahwa suara anak muda, khususnya mahasiswa, perlu didengarkan.
Meme yang dibuat oleh SSS mengandung satir yang mengaitkan kedua figur politik, Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Meskipun meme tersebut mungkin hanya dimaksudkan sebagai lelucon, pihak kepolisian mengambil tindakan yang cepat dengan menangkapnya. Hal ini lantas memicu diskusi panjang di media sosial tentang batasan seni, kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab publik figur dalam merespons kritik.