Tampang

Menteri Ketenagakerjaan, Ojol dan Kurir Paket Wajib Mendapatkan Tunjangan Hari Raya 2024

19 Mar 2024 17:50 wib. 86
0 0
Menteri Ketenagakerjaan, Ojol dan Kurir Paket Wajib Mendapatkan Tunjangan Hari Raya 2024
Sumber foto: Google

Sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah telah mengeluarkan kebijakan baru yang sangat diharapkan oleh ribuan pekerja dari sektor ojek online (Ojol) dan kurir paket. Kebijakan yang sedang hangat diperbincangkan tersebut adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diterima oleh para pekerja tersebut menjelang lebaran tahun 2024.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan pentingnya pemberian THR bagi seluruh pekerja Indonesia, tanpa terkecuali. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberdayakan, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja Ojol dan kurir paket dapat merasakan keadilan dan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung roda perekonomian di Tanah Air.

Pemberian THR bagi pekerja Ojol dan kurir paket menjadi suatu hal yang sangat penting mengingat peran mereka yang begitu besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pengiriman barang dan jasa antar-jemput. Tanpa mereka, layanan pengiriman barang pada masa pandemi ini dapat terhambat, sehingga pemberian THR merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras mereka.

Selain itu, pemberian THR juga diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi para pekerja ini. Dengan menerima THR, diharapkan mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenteram dan dapat memenuhi kebutuhan serta berkumpul dengan keluarga tercinta. Hal ini tentu sangat penting mengingat situasi sulit yang dihadapi akibat pandemi Covid-19.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?