Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, mengaku siap dituntut 1.000 tahun penjara jika memang terbukti menikmati uang haram dalam dugaan korupsi. Pernyataan ini disampaikannya ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tanggal 12 Desember 2024. Kasus korupsi yang menjerat Emil menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia.
Emil Ermindra didakwa melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Dalam pembelaannya, Emil menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima atau menikmati uang haram selama menjabat di perusahaan tersebut. Ia juga menyesalkan tudingan yang menyebutnya sebagai pelaku korupsi yang merugikan perusahaan dan negara.
Kata kunci: Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, uang haram, dugaan korupsi
Emil Ermindra menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Keuangan, ia selalu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme. Ia menyatakan bahwa segala keputusan keuangan yang diambilnya selalu berdasarkan pertimbangan yang matang demi kepentingan perusahaan. Emil juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang selama menjabat di PT Timah Tbk.