Setelah mendengarkan seluruh bukti dan argumen dari kedua belah pihak, majelis hakim akhirnya memberikan putusan dalam perkara ini. Batara Ageng, sebagai ketua majelis hakim, membacakan putusan bahwa Fuji terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Atas perbuatannya, Fuji divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Putusan ini pun langsung menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang menilai hukuman ini masih terlalu ringan mengingat besar kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Fuji. Namun di sisi lain, ada pula yang merasa bahwa hukuman tersebut sudah cukup adil mengingat pertimbangan hakim serta proses persidangan yang telah dilalui.
Kasus penggelapan yang melibatkan eks manajer selebgram Fuji ini telah menjadi perhatian publik sejak awal. Keterlibatan seorang figur publik dengan jumlah pengikut yang besar seperti Fuji tentu menimbulkan dampak yang lebih luas, baik bagi perusahaan tempatnya bekerja maupun bagi para penggemarnya. Dengan adanya putusan ini, semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan aset, terlebih bagi mereka yang memiliki tanggung jawab besar seperti seorang manajer.