Tampang

Eks Manajer Fuji Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 M

13 Nov 2024 22:05 wib. 150
0 0
Eks Manajer Fuji Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 M
Sumber foto: Google

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar putusan atas kasus penggelapan yang dilakukan oleh eks manajer selebgram Fujianti Utami, Batara Ageng. Majelis hakim membacakan putusannya dan menyatakan divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Pada hari Kamis, 7 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus penggelapan yang melibatkan eks manajer selebgram Fujianti Utami. Dalam persidangan yang dihadiri oleh pihak terdakwa, jaksa penuntut umum, serta para saksi dan media massa, majelis hakim yang dipimpin oleh Batara Ageng membacakan putusan atas kasus yang telah menarik perhatian publik ini.

Fujianti Utami, yang dikenal dengan sebutan Fuji, terlibat dalam kasus penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar dari perusahaan tempatnya bekerja. Kasus ini pertama kali mencuat pada bulan Mei 2020, saat perusahaan tempatnya bekerja melaporkan adanya kejanggalan dalam keuangan mereka. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Fuji sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum berhasil membuktikan keterlibatan Fuji dalam penggelapan tersebut. Dengan bukti-bukti yang kuat, termasuk transaksi keuangan yang mencurigakan serta kesaksian dari beberapa saksi kunci, jaksa mampu menguatkan dakwaan mereka terhadap Fuji. Di sisi lain, tim pengacara dari Fuji berusaha membela kliennya dengan mengajukan sejumlah bukti dan saksi yang mereka klaim dapat menguatkan posisi Fuji.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.