Melalui perusahaan musiknya Eight Mile Style, rapper terkenal Eminem telah mengambil langkah hukum terhadap Meta, perusahaan induk di balik platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp. Dalam gugatan tersebut, Eminem menuduh Meta telah menyebarkan 243 lagu miliknya tanpa izin, yang merupakan pelanggaran hak cipta yang serius. Nilai gugatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 triliun, mencerminkan betapa pentingnya perlindungan karya seni di era digital saat ini.
Eminem, yang dikenal dengan lirik-lirik tajam dan gaya rap yang khas, tentunya memahami nilai dari setiap karyanya. Lagu-lagu yang dia ciptakan tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga representasi dari identitas dan pesan yang ingin dia sampaikan kepada penggemarnya. Penyebaran karya-karya tersebut tanpa izin bisa merugikan baik secara finansial maupun reputasi. Dalam era di mana media sosial menjadi platform dominan untuk berbagi musik, perlindungan hak cipta menjadi semakin krusial.
Gugatan ini muncul di tengah kontroversi yang lebih luas mengenai hak cipta dan penggunaan karya seni di internet. Dengan jutaan konten yang dibagikan setiap harinya, perusahaan-perusahaan besar seperti Meta berada di bawah tekanan untuk melindungi hak cipta pemilik konten. Namun, di sisi lain, mereka juga dihadapkan pada tantangan besar dalam memantau dan mencegah pelanggaran hak cipta yang terjadi di platform mereka.